JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) subsidi Jenis Barang Tertentu (JBT) dan LPG tabung 3 kg tahun 2013 kepada PT Pertamina (Persero) di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (17/4). Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya, hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak terdapat temuan yang bersifat material. Sementara dari sisi nilai koreksi sangat kecil dibanding tahun sebelumnya.
Secara umum, kata Hanung, hal tersebut menunjukkan pengelolaan Pertamina terhadap pendistribusian BBM dan LPG PSO sudah berjalan lebih baik. “Tentunya hal ini didukung oleh kejelasan peraturan-peraturan pemerintah yang menjadi dasar pendistribusian,” ungkap Hanung.
Pada kesempatan itu, Hanung ia menyampaikan apresiasinya kepada BPK atas kerjasama dan dukungannya terhadap operasi Pertamina. Khususnya terkait pengelolaan BBM PSO dan LPG PSO.
“Ke depannya kita perlu membangun sistem yang lebih tertib agar kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan dapat dihindari,” tegasnya.
Keterlibatan langsung Direktorat Pemasaran dan Niaga Pertamina dalam operasi distribusi BBM dan LPG PSO, diakui Hanung sangatlah penting dan perlu diapresiasi. “Saya rasa, in general, hasil audit ini, sangat membesarkan hati buat Pertamina,” tutupnya.
Tugas pemeriksaan yang dilakukan selama 65 hari ini, menurut Auditor Utama Keuangan Negara VII, BPK RI, Abdul Latief, telah menghasilkan indikasi awal dari penemuan BPK.
Temuan tersebut yaitu, adanya beberapa koreksi penyaluran kepada konsumen yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi. Karena itu, diharapkan ada tanggapan lebih lanjut dari Pertamina. “Ini baru bersifat temuan awal, dimana ini akan dipelajari oleh pihak Pertamina,” ujar Abdul.
Sesuai dengan surat tugas BPK 05 tahun 2014 tentang pemeriksaan subsidi JBT dan LPG tabung 3 kg. Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti ihwal hasil temuan tersebut melalui Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (KLHP). Tujuannya jelas, yakni untuk meminta kembali tanggapan dari pihak Pertamina.•EGHA