JAKARTA – Perkara Non-Pidana Pertamina yang ditangani oleh Legal Counsel & Compliance (LC&C) Pertamina beragam, terdiri dari Perkara Perdata Umum, Perkara Perdata Tanah, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Arbitrase, dan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.
“Tentunya kita perlu fokus bagaimana menangani dan mencegahnya ke depan supaya tidak terjadi kasus lagi. Salah satu cara penyelesaian kasus adalah melalui Arbitrase. Karena itu, penting bagi kita untuk lebih mendalami mengenai Arbitrase tersebut,” ungkap Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan dalam pembukaan Legal Preventive Program yang diselenggarakan oleh Legal Service Conflict & Dispute di Lantai 21 Kantor Pusat Pertamina, pada Rabu (20/4).
Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan Arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Dalam kesempatan ini LC&C mengundang Ketua BANI Arbitration Center, M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb., FCIArb. dan Sekjen BANI Arbitration Center, Dr. N. Krisnawenda, M.Si., M.H., FCBArb. untuk memaparkan mengenai bagaimana penyelenggaraan sengketa Arbitrase di BANI Arbitration dan bagaimana prosedur Arbitrase.
Dalam paparannya, Krisnawenda menjabarkan mengenai proses Abritase, meliputi (a) pra persidangan, mengenai pendaftaran perkara, kelengkapan permohonan, dan penunjukan arbiter, (b) masa persidangan, mengenai komitmen para pihak, penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, & konsiliasi, Term of Reference dan Replik-Duplik, pembuktian dan pemeriksaan saksi, kesimpulan, dan pembacaan putusan, serta (c) pasca persidangan, mengenai koreksi, penyimpanan, dan pelaksanaan putusan. Proses Arbitrase tunduk pada rules and procedures (Hukum Acara Arbitrase) yang dipilih oleh para pihak.
Sementara itu, M. Husseyn menyampaikan bahwa efektivitas atau keberhasilan Arbitrase dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pilihan forum dan venue berarbitrase yang tepat, itikad baik para pihak yang bersengketa dalam menjalani proses Arbitrase yang bersangkutan, kepatuhan para pihak untuk tunduk pada putusan Arbitrase dan melaksanakannya dengan benar, integritas dan profesionalisme para Arbiter serta pentingnya sikap suportif dan non-intervensi pengadilan terhadap pelaksanaan putusan Arbitrase.
Genades menilai penyelesaian kasus melalui Arbitrase untuk Pertamina sangatlah penting. “Dalam hal kita menawarkan penyelesaian kasus melalui pengadilan khususnya dengan mitra asing, sudah tentu pada umumnya mereka akan menolak dan pilihan yang tersedia adalah Arbitrase. Kita hanya perlu memilih Arbiter mana yang cocok,” ujar Genades.•Irli Karmila