JAKARTA - Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PTPN III Bagas Angkasa, di Executive Lounge Room Kantor Pusat Pertamina, pada Senin (23/3). Hadir dalam acara tersebut Direktur Energi Baru & Terbarukan (EBT) Pertamina Yenni Andayani , Koordinator Bidang Perekonomian Sekretaris Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Kawasan Ekonomi Khusus, dan lain-lain.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menghargai terbentuknya kemitraan antara Pertamina – PTPN III untuk mengembangkan pembangkit listrik berbahan bakar gas di KEK Sei Mangkei ini. “Tentu hal ini merupakan bentuk nyata sinergi antara BUMN dalam mengemban tugas untuk mengembangkan infrastruktur, khususnya kelistrikan nasional,” kata Dwi. “Dan ini sebagai salah satu wujud kita untuk memanfaatkan berbagai aset milik masing-masing, baik itu berupa lahan, dan aset berupa hilirisasi dari proses yang dilakukan selama ini. “
Direktur Utama PTPN III Bagas Angkasa menyebutkan, krisis listrik yang berkepanjangan di Sumatera Utara sebagai peluang untuk membangun pembangkit listrik. Bagas pun mengungkapkan, PTPN III sudah ada kerja sama dengan Pertagas dan Pertagas Niaga, yang adalah anak dan cucu perusahaan Pertamina.
IPP KEK Sei Mangkei yang dibangun Pertamina dan PTPN III berkapasitas 250 MW. Tujuan pembangunan ini adalah untuk mengatasi defisit daya listrik Sumatera Utara akibat selisih penambahan pembangkit, pertumbuhan beban, serta derating pembangkit, sehingga berdampak pada pemadaman bergilir.
“Harapan kami dengan kerja sama ini, setidaknya kita bisa memenuhi kebutuhan listrik di sana,” ujar Bagas. “Ini juga bagus untuk KEK Sei Mangkei. Peringkatnya bisa naik kelas. Harga listriknya juga bisa lebih mahal lagi. ”
Pertamina IPP PLTGU/MGU 250 MW yang berbasiskan LNG akan menghasilkan listrik selama 25 tahun secara stabil (security of supply) karena pasokan gas/LNG dapat didatangkan dari dalam maupun luar negeri. Di wilayah Sumatera bagian utara, Pertamina memiliki Onshore Arun LNG Receiving & Regasification Facility kapasitas 400 MMSCFD serta infrastruktur pipa transmisi Arun – Belawan di Aceh dan Sumatera Utara.
Sementara PTPN III adalah Badan Usaha Pengelola KEK Sei Mangkei sesuai PP No. 29 Tahun 2012. PTPN telah mendapatkan persetujuan wilayah usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum oleh Menteri ESDM dan dapat melakukan perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).• Muthia/Starfy/Urip