JAKARTA - Agar penegakan hukum di Pertamina menjadi lebih baik, fungsi Legal Counsel & Compliance Per足tamina mengadakan Enlighting Program yang berisi diskusi serta sharing tanya jawab mengenai as足pek hukum tindak pidana pencemaran nama baik (de足famation) dan fitnah serta penistaan (hate speech) di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Annex Kantor Pusat Pertamina, pada (19/2). Acara dihadiri oleh Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan dan jajaran pekerja Legal di Perseroan maupun di Anak Perusahaan Pertamina dengan narasumber Wakil Di足rektur Tindak Pidana Eko足nomi Khusus Bares足krim Polri, Kombes Pol Agung Setya. Enlightment program merupakan program pencerahan bagi pekerja di lingkungan Legal Counsel & Compliance油 dengan meng足un足dang narasumber ahli dari berbagai instansi hukum ter足kait yang diadakan rutin oleh fungsi Legal Counsel & Compliance.
油
Menurut Chief Legal Coun足足sel & Compliance Per足tamina Genades Pan足jaitan, latar belakang dis足kusi mengenai hukum tin足dak pidana pencemaran nama baik ini adalah ada足nya kebutuhan tim-tim Le足gal Pertamina dan Anak Perusahaan yang menangani berbagai kasus yang di an足taranya bersenggolan dengan tindak pidana pencemaran nama baik.
油
Dengan harapan, se足te足lah diskusi para peserta da足pat tercerahkan dan men足dapatkan informasi yang bermanfaat untuk se足gera ditindaklanjuti guna me足nye足lesaikan permasalahan hukum tersebut, ujarnya.
油
Genades juga menga足takan,油 kita perlu berhati-hati dalam menyebarkan sub足stan足si ataupun informasi ke luar. Karena Undang-undang (UU) pencemaran nama baik, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU terkait lain足nya dapat dikenakan ke足pada siapa saja yang dila足porkan melakukan hal-hal tersebut, mengingat adanya keterbukaan penilaian yang subjektif dari para pelapor.
油
Di sisi lain, Genades ber足harap pihak Kepolisian, yang dalam hal ini ditunjuk sebagai pelaksana scanning pelaporan, dapat objektif dan independen dalam me足nin足daklanjuti penyelidikan kasus.
油
Selain itu, mengomentari Undang-undang saat ini, Genades mengharapkan adanya kejelasan norma subjek pelaku maupun korban tindak pencemaran nama baik. Karena sampai saat ini subjek tindakan pidana tersebut belum diatur secara khusus layaknya tindakan pencemaran lingkungan yang bisa dikenakan kepada subjek korporasi bukan hanya subjek perorangan, ujarnya.
油
Sebab, jika hanya pero足rangan yang dapat menjadi subjek hukum tindak pi足da足na pencemaran nama baik,油 maka setiap perusahaan dapat menjadi korban terus menerus yang tidak dapat dilindungi oleh hukum. Ini perlu diperjelas. Kalau tidak, perusahaan bisa menjadi korban karena tuntutan pen足cemaran nama baik da足ri perorangan, pungkas Genades.
油
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pihak Kepolisian akan terus berkomitmen untuk bisa mencapai tu足juan utama hukum. Yakni, memberikan kemanfaatan bagi seluruh bangsa In足do足nesia, termasuk dalam artian mampu mencegah kriminalitas yang mungkin terjadi.
油
Di sisi lain, ia juga meng足apresiasi tim Legal Pertamina yang menurutnya memiliki prespektif yang luas dalam menghadapi per足masalahan hukum dalam dinamika bisnis Pertamina, serta berharap apa yang dilakukan Kepolisian dapat membantu masyarakat mau足pun Pertamina secara baik dan profesional. Kita harapkan, Pertamina dapat merasakan bahwa Bareskrim bisa memberikan manfaat itu, ucap Kombes Pol Agung Setya.STARFY
油