Cilacap - Proses bisnis Pertamina tidak terlepas dari pihak lain sebagai mitra bisnis yang akan bekerja sama dengan Pertamina daÂlam mendukung kebutuhan operasionalnya. Kerja sama dengan mitra bisnis salah satunya dapat dilihat dalam pengadaan barang/jasa yang tahapannya terdiri dari peÂrencanaan, persiapan, peÂmilihan penyedia barang/jasa, hingga pelaksanaan pekerjaan. Tahapan-tahapan tersebut berpotensi terhadap munculnya pelanggaran peraturan perÂundang-undangan yang berÂlaku, sehingga diperlukan suatu upaya preventif berupa pengawalan atau input perÂtimbangan hukum untuk menÂjaga agar setiap proses tersebut tetap berada pada koridor aturan yang tepat serta terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.
Ìý
Untuk memberikan peÂmahaman pengetahuan keÂpada para pekerja RU IV tenÂtang Tim Pengawalan, PengaÂmanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Legal Counsel RU IV menghadirkan narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri Cilacap pada Legal Preventive Program (LPP) yang diselenggarakan di Ruang Rapat II Head Office Pertamina RU IV (28/9).
Ìý
Pelaksanaan LPP ini diawali dengan sambutan dari General Manager RU IV, Nyoman Sukadana dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agnes Triani, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama anÂtara Pertamina RU IV deÂngan Kejaksanaan Negeri CiÂlacap yang bertujuan unÂtuk menangani bersama peÂnyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pertamina, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ìý
Acara berikutnya berupa pemaparan mengenai TP4D dan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Cilacap. Dalam paÂparannya disebutkan bahwa tugas dan fungsi TP4 KejakÂsaan RI Pusat dan Daerah antara lain untuk mengawal, mengamankan, dan menÂdukung keberhasilan jalannya proyek pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif di tingkat pusat dan daerah dengan cara memberikan pendampingan hukum, monitoring, dan evaÂluasi dalam pengadaan barang/jasa serta melakÂsanakan penegakan hukum di tingkat pusat dan daerah secara represif.
Ìý
Kejaksaan Negeri CilaÂcap menyatakan dapat memberikan bantuan, seperti legal opinion atau legal assistance apabila diminta oleh Pertamina untuk mencegah terjadinya penyimpangan/pelanggaran mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan atau pengawasan setelahnya. SeÂlanjutnya, Kejaksaan Negeri CiÂlacap menyampaikan bahÂwa pejabat pemerintahan terkadang dihadapkan pada suatu kondisi,Ìý dimana harus mengambil keputusan yang cepat dan tepat karena keÂbutuhan operasional yang mendesak. Hal yang harus diperhatikan dalam membuat suatu kebijakan atau disÂkreÂsi adalah memenuhi persyaÂratan diskresi itu sendiri seÂbagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), anÂtara lain sesuai dengan tuÂjuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UUAP, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seÂsuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.
Ìý
Dalam sesi tanya jawab, animo keingintahuan pekerja sangat baik, ditandai dengan munculnya beberapa perÂtanyaan salah satunya meÂngenai pengecualian kebijakan yang tidak bisa dipidana. Kesimpulannya adalah terdapat kebijakan yang dapat dipidana, yaitu kebijakan yang bersifat koruptif dimana terdapat niat jahat dari pengambil kebijakan atau keputusan ketika memÂbuat kebijakan tersebut. Contohnya, kebijakan tersebut dibuat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kebijakan tersebut dibuat untuk menyuap pejabat lain.
Ìý
Di penghujung acara, Yuri Hermansyah Koem selaku Area Manager Legal Counsel RU IV dan sekaligus moderator dalam acara tersebut menyamÂpaikan semoga acara Legal Preventive Program ini, yang diselenggarakan sesuai arahan Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan, dapat memÂberikan pemahaman lebih jelas kepada seluruh pekerja Pertamina khususnya pekerja RU IV mengenai fungsi pendampingan oleh Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan proyek atau pun pengadaan barang/jasa yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mendukung operasional Pertamina RU IV.•LCC