JAKARTA - Mulai 2018, diÂrencanakan seluruh LaÂporÂan Harta KeÂkayaan PeÂnyelenggara NeÂgara (LHKPN)Ìý berubah dari manual menjadi e-lhkpn. Pelaporan dilaÂkukan setiap tahun antaraÌý 1 Januari sampaiÌý 31 Maret, seÂperti pengisian SPT.Ìý JiÂka seÂbelumnya LHKPN diÂlakukanÌý dua tahun sekali, deÂngan e-lhkpn wajib satu tahun sekali.
Ìý
Hal tersebut diungkapkan Amelia Rosanti dari DirektoratÌý Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta KeÂkaÂyaan Penyelenggara NeÂgaÂra (LHKPN), Deputi BiÂdang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berbicara dalam acara Workshop Laporan Harta Kekayaan di Ruang Pertamax Lantai 21 Gedung Utama, pada (17/3). Acara terÂsebut diselenggarakan ÌýÌýFungsi Compliance Pertamina bekerja sama dengan KPK.Ìý
Ìý
Menurut Amelia, peÂnyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK adalah penyelenggara negara yang menjalankan fungsi ekÂsekutif, legislatifÌý atauÌý yudikatif. Sedangkan di BUMN, pejabat struktural yang wajib mengisi LHKPNÌý sampai levelÌý manajer.
Ìý
Menurut Compliance, Ethics & Fraud Management Manager PerÂtamina IrÂfan Setiadi,Ìý e-LHKPN diperÂkeÂnalÂkan KPK untuk mengÂgantikanÌý peÂngisian yang selama ini siÂfatnya manual atau hardÂcopy. Irfan berharap para peserta workshop Ìýnantinya membimbing para pekerjaÌý di fungsi masing-masing untuk pengisian e-lhkpn bagiÌý para pekerja asal para peserta.
Ìý
Selain membahas tentang perubahan regulasi tentang LHKPN, workshop juga menghadirkanÌý Kunto Ariawan dari KPK juga. •URIP