91¾«Æ·ºÚÁϳԹÏ

Mulai 2018, e-LHKPN Harus Diisi Tiap Tahun

Mulai 2018, e-LHKPN Harus Diisi Tiap Tahun (1)

Untitled -3JAKARTA - Mulai 2018, di­rencanakan seluruh La­por­an Harta Ke­kayaan Pe­nyelenggara Ne­gara (LHKPN)Ìý berubah dari manual menjadi e-lhkpn. Pelaporan dila­kukan setiap tahun antaraÌý 1 Januari sampaiÌý 31 Maret, se­perti pengisian SPT.Ìý Ji­ka se­belumnya LHKPN di­lakukanÌý dua tahun sekali, de­ngan e-lhkpn wajib satu tahun sekali.

Ìý

Hal tersebut diungkapkan Amelia Rosanti dari DirektoratÌý Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Ke­ka­yaan Penyelenggara Ne­ga­ra (LHKPN), Deputi Bi­dang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berbicara dalam acara Workshop Laporan Harta Kekayaan di Ruang Pertamax Lantai 21 Gedung Utama, pada (17/3). Acara ter­sebut diselenggarakan ÌýÌýFungsi Compliance Pertamina bekerja sama dengan KPK.Ìý

Ìý

Menurut Amelia, pe­nyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK adalah penyelenggara negara yang menjalankan fungsi ek­sekutif, legislatifÌý atauÌý yudikatif. Sedangkan di BUMN, pejabat struktural yang wajib mengisi LHKPNÌý sampai levelÌý manajer.

Ìý

Menurut Compliance, Ethics & Fraud Management Manager Per­tamina Ir­fan Setiadi,Ìý e-LHKPN diper­ke­nal­kan KPK untuk meng­gantikanÌý pe­ngisian yang selama ini si­fatnya manual atau hard­copy. Irfan berharap para peserta workshop Ìýnantinya membimbing para pekerjaÌý di fungsi masing-masing untuk pengisian e-lhkpn bagiÌý para pekerja asal para peserta.

Ìý

Selain membahas tentang perubahan regulasi tentang LHKPN, workshop juga menghadirkanÌý Kunto Ariawan dari KPK juga. •URIP

Share this post