JAKARTA – Dalam semangat menjadi perusahaan yang bersih, transparan, dan antikorupsi, Direktur Utama Pertamina beserta Direksi lainnya mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/3).
Kunjungan ini juga dihadiri oleh Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina, Chief Audit Executive Pertamina, Senior Vice President ISC Pertamina, Senior Vice President Business Development Pertamina, dan beberapa Vice President Pertamina.
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan KPK, Lantai 3 Gedung KPK, rombongan disambut oleh Ketua KPK Agus Rahardjo beserta seluruh Pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, dan Deputi KPK.
Kunjungan ini merupakan salah satu cara untuk mempererat silaturahmi dan saling memperbarui informasi. Tujuan utama kunjungan ini adalah membicarakan mengenai beberapa rencana kerja sama Pertamina dengan KPK, antara lain kerja sama pendampingan dan pengawasan KPK bagi bisnis hulu dan hilir Pertamina, peningkatan kajian bersama guna mengurangi kesempatan baik fraud maupun korupsi, rencana pengawasan proyek strategis Pertamina, misalnya proyek Refining Development Master Plan Program (RDMP), rencana monitoring proses perizinan di lapangan, kerja sama review sistem anti-fraud, serta pemilihan Pertamina sebagai percontohan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang antisuap, bersih, dan akuntabel oleh KPK.
Dalam paparannya, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyampaikan apresiasinya terhadap bentuk-bentuk kerja sama yang sebelumnya telah dibuat antara tim Pertamina dan KPK. Selain itu, ia juga menjelaskan, kerja sama berupa kajian dan pendampingan KPK tersebut juga mendukung strategi efisiensi milik Pertamina dalam lima prioritas strategis perseroan.
“Kami senang tadi melihat beberapa proyek kerja sama yang ditawarkan, yakni kami melihat efisiensi masih banyak yang harus diperbaiki, seperti yang pertama dilaksanakan di tahun 2015 adalah dimulai dengan pembubaran Petral, kemudian langkah-langkah efisiensi juga terus kami lakukan,” kata Dwi.
Dwi berharap dukungan KPK ini mampu berkontribusi dalam memaksimalkan penataan kembali tata kelola migas di Pertamina. Selain itu, ia memohon bantuan KPK untuk melakukan supervisi atas proyek strategis nasional yang ditangani oleh Pertamina, yaitu pengembangan dan pembangunan kilang minyak mentah.
“Misalnya dalam proses pengadaan, dalam pengendalian arus minyak, kemudian pelaksanaan proyek, kontrak-kontrak dengan pihak lain, dan lain sebagainya. Saya kira itu hal-hal yang Pertamina butuh support, apakah itu nantinya bentuknya pendampingan dan lain sebagainya, sehingga kita bisa menghindari adanya kesalahan-kesalahan saat melangkah ke depan,” ujar Dwi.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK sebagai badan independen, sangat mendukung kerja sama yang dibangun dengan Pertamina, mengingat kerja sama yang dilakukan ini dilandasi oleh kepentingan bersama untuk membentuk sebuah korporasi atau BUMN yang bersih, antisuap, dan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, KPK siap mendampingi Pertamina dalam kegiatan bisnisnya yang memang sangat kompleks.
“Kami sangat terbuka untuk mendampingi Pertamina. Semoga ini menjadi sesuatu yang baik ke depannya,” ujar insinyur Indonesia pertama yang memimpin lembaga penegakan hukum tersebut.
Chief Legal Counsel & Compliance Genades Panjaitan dan Chief Audit Executive Wahyu Wijayanto telah ditunjuk menjadi wakil Pertamina untuk menindaklanjuti hasil kerja sama Pertamina ke KPK tersebut.
Sementara, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menjelaskan, kunjungan ini merupakan salah satu harapan Pertamina agar dapat lebih baik lagi dalam membenahi tata kelola arus minyak, di samping efisiensi sebesar US$608,41 juta yang berhasil diberikan Pertamina pada tahun 2015 melalui Breakthrough Project (BTP).
“Dengan adanya koordinasi dan supervisi oleh KPK diharapkan pembenahan tata kelola energi dari hulu ke hilir di Pertamina dapat lebih baik lagi,” ucap Wianda.
Wianda menegaskan, tata kelola yang baik sangat diperlukan untuk menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan korupsi. “Dalam konteks itulah, Direksi Pertamina meminta kepada pimpinan KPK yang memiliki kompetensi dan wewenang untuk dapat melakukan pendampingan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek tuntas,” jelasnya.
Kedatangan Pertamina ke KPK ini membuktikan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip integritas, antikorupsi, akuntabilitas, ketaatan, dan transparansi pada hukum, untuk menjadi perusahaan yang bersih.•Starfy