JAKARTA – Pertamina bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan layanan Coaching E-Filling dan Dropbox Pajak untuk pengisian SPT PPH OP Tahun Pajak 2014. Layanan ini berlangsung di Lantai Ground Kantor Pusat Pertamina selama tiga hari, (23-25/3).
E-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website DJP. Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number) sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing dimana wajib pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Namun Pertamina memudahkan pekerja untuk melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing, dimana para karyawan Pertamina tidak perlu mendatangi KPP untuk memiliki e-FIN karena Pertamina mendatangkan langsung tim DJP ke Kantor Pusat Pertamina.
Pertamina memberikan fasilitas bagi karyawan yang belum memiliki e-FIN dapat mengajukan permohonan langsung di tempat pelayanan untuk pembuatan e-FIN. Sementara itu bagi karyawan yang sudah memiliki e-FIN dapat langsung mengisi SPT-OP secara online melalui e-Filling yang dipandu langsung oleh tim DJP.
Manager Tax Planning & Advisory Pertamina, Afan Aftory mengatakan untuk SPT OP tahun 2015 berbeda dengan tahun sebelumnya yang tentunya mengalami perbaikan. Saat ini pelaporan SPT telah menggunakan e-Filing yang lebih terstruktur bisa dilakukan oleh seluruh karyawan Pertamina.
Dengan Pertamina bekerja sama dengan pihak DJP untuk melakukan pelaporan wajib pajak di kantor pusat Pertamina, maka pelayanan yang diberikan pun lebih intensif dan bisa secara langsung untuk berkonsultasi jika mengalami kendala dan kesulitan.
Ketua Tim rombongan DJP, Sarmin mengatakan, sebagian besar karyawan Pertamina masih banyak yang belum memiliki e-FIN untuk aktifasi pelaporan pajak perorangan via online karena itulah pihaknya memberikan fasilitas laporan pajak melalui e-filling. Sarmin menilai antusiasme para karyawan Pertamina untuk melaporkan wajib pajaknya sangat tinggi.
“Jika tahun sebelumnya, pelaporan pajak masih manual dan sekarang kita lakukan melalui jaringan internet. Ini tentunya memudahkan wajib pajak sehingga data-data tidak perlu lagi disimpan secara manual, namun bisa kita ambil lewat jaringan internet,” ungkap Sarmin.
Kenyamanan pelaporan SPT OP turut dirasakan oleh salah satu pekerja Pertamina dari fungsi Retail Fuel Marketing, Deny Sukendar. Menurutnya fasilitas yang disediakan oleh Pertamina sangatlah bermanfaat bagi para karyawan.
“Terlebih lagi kita dipandu untuk mendapatkan e-FIN. Ini sangat mempersingkat waktu karena tidak perlu ijin keluar kantor untuk mendatangi kantor pajak melaporkan SPT perorangan,” kata Deny.
Hal ini membuktikan penyampaian SPT melalui e-Filing lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat karena wajib pajak tidak perlu antri untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.•IRLI