BANDUNG – RU VI Balongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di The Trans Luxury Hotel, Bandung (11/10).
General Manager RU VI Budi Santoso Syarif menegaskan, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut sangat penting untuk menjaga aset negara. Budi berharap dengan penandatanganan kerja sama ini, rencana investasi dapat berjalan dengan lancar, serta hambatan pembebasan lahan dapat berkurang sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan negara.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, P. Joko Subagyo, merasa senang dengan adanya kerja sama ini.“Mudah-mudahan kami bisa membantu untuk lebih memberikan solusi maupun mengatasi segala permasalahan yang dihadapi RU VI yang kemungkinan terjadi di kemudian hari”, ungkap Joko.
Joko menyatakan, sebagai langkah awal, RU VI dapat menyerahkan permasalahan yang ada kepada perdata dan tata usaha negara untuk mendapatkan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya jika diperlukan. Terutama terkait dengan masalah mediasi terhadap permasalahan yang timbul antara RU VI dengan pihak lain.
“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari jaksa sebagai pengacara negara. Apabila cara non litigasi dianggap belum dapat menyelesaikan masalah, maka akan diselesaikan melalui proses peradilan,” tegas Joko.
Menurutnya, tahapan-tahapan demikian dapat dipandang lebih efektif yang nantinya dapat memenuhi sasaran maupun harapan dari pihak Pertamina. Hadir dalam acara tersebut Corporate Secretary Nursatyo Argo, serta perwakilan VP Refinery Internal Audit dan VP Refining Project.•RUVI