Jakarta - PT Pertamina EP Cepu (PEPC) kembali mengÂaÂdakan acara berbagi pengeÂtaÂhuan dengan mengadakan shaÂring knowledge, pada (8/3), di ruang Banyu Urip geÂdung Patra Jasa. Tema yang dibahas mengenai Income Tax Art. 21 dan Preparation of Individual Income Tax Return Ìýoleh Rintar Haposan Edison Napitupulu dari Fungsi Keuangan.
Ìý
Sharing knowledge tenÂtang pajak ini memberikan manfaat bagi para pekerja guna melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti pengÂhitungan pajak terutang, pengÂisian serta pelaporan SuÂrat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tahun pajak 2015.
Ìý
Presentasi diawali dengan pemahaman pengertian daÂsar penghasilan, serta subÂyek pajak dan obyek pajak. PreÂsentasi dilanjutkan dengan peÂmahaman dasar pajak pengÂÂhasilan (PPh) pasal 21. Para peserta juga mendapatkan penjelasan detil mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab.
Ìý
Pada kesempatan itu,Ìý juga dibuka klinik pajak unÂtuk menjawab pertanyaan seputar pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang sifatnya pribadi. Klinik pajak diselenggarakan sebanyak dua kali seminggu samÂpai dengan sebelum batas waktu penyampaian SPT, 31 Maret 2016.•PEPC