Jakarta ā Pertamina kembali menjalin kerja saĀma dengan Komisi PemĀberantasan Korupsi (KPK) terkait sosialisasi bimbingan teknis mengenai program pengendalian graĀtifikasi di lingkungan perusahaan Pertamina. Rabu (11/9), ratusan pekerja Pertamina dan anak perusahaan menĀdapat pemaparan dari Direktur Gratifikasi KPK Giri Supandiono.
Giri Supandio dalam bahasannya yang bertajuk āPemberantasan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasiā mengingatkan bahwa KPK tidak pernah main-main dalam menangani masalah korupsi. Termasuk gratifikasi yang merupakan salah satu dari praktik korupsi dan harus diberangus.
āGratifikasi adalah pasal korupsi. Ia adalah salah satu dari 3 pasal korupsi yang ada di Undang-undang Tipikor. Jangan pernah berpikir ingin korupsi,ā tegas Giri Supandio.
Giri menuturkan, gratifikasi bertujuan untuk mengambil hati pejabat publik sehingga bisa memperoleh perlakuan khusus, apresiasi atau ungkapan terima kaĀsih atas layanan yang diberikan. Bisa juga sebagai wujud penghormatan dari instansi kepada instansi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Bentuknya bisa berupa uang terima kasih setelah lelang atau layanan, fasilitas wisata dari rekan pejabat. āHal tersebut harus bisa ditolak dan dilaporkan ke KPK,ā tegas Giri.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Umum Pertamina Luhur Budi DjatĀmiko mengatakan, Pertamina sudah menegaskan tentang komitmen pekerja yang tidak boleh menerima apapun dari pihak ketiga atas pelayanan yang diberikan. āMemang seharusnya kita melakukan peran dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing demi tata kelola korporasi yang lebih baik,ā ungkap Luhur Budi Djatmiko dalam sambutannya.
Lebih lanjut Luhur berĀharap pelaksanaan sosialisasi ini bisa membuat para pekerja lebih paham bahwa Pertamina sekarang sudah berubah menjadi lebih baik. Khususnya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang sesuai GCG di internal perusahaan.
āInsan Pertamina memiliki panduan yang jelas tentang gratifikasi, dan konsisten dalam pengendalian gratiĀfikasi dalam menegakkan akunĀtabilitas dan transparansi,ā tambahnya.
Sebelumnya Pertamina juga sudah bekerja sama dengan KPK dalam mengĀimplementasikan praktik-praktik GCG dalam tata korporasi. Selain itu berbagai kampanye dan pendidikan terkait gratifikasi yang cukup sering didengungkan.ā¢SAHRULHAETAMYANANTO