Dumai- Setiap pekerjaan yang dilakukan haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak menÂdekat pada tindakan-tindakan yang merugikan peruÂsahaan dan pekerja. Oleh karena itu, Refinery Unit (RU) II Dumai mengadakan SoÂsialisasi Good Corporate Governance (GCG) serta ProÂgram Pencegahaan dan Pengendalian Fraud, yang bertempat di Ruang Audio Visual Main Office, (15/11).
Ìý
GM RU II Dumai MaÂhenÂdrata Sudibja menyampaikan acara ini tidak hanya dilakukan di RU II Dumai saja, namun baru-baru ini RU III Plaju juga mengÂgelar acara serupa. Hal ini dikarenakan GCG meÂruÂpakan prinsip-prinsip dan mekanisme tata pengeÂlolaan perusahaan berÂdaÂsarkan peraturan perundang-undangan yang harus diÂpahami dan dipatuhi.
Ìý
Materi pertama mengenai GCG disampaikan oleh Agus Widi selaku Legal Compliance Pusat memaparkan, rating GCG adalah alat ukur untuk meÂnilai kualitas inisiatifÌý BUMN dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. SehuÂbungan dengan rating terÂsebut, hasil penilaian Pertamina setiap tahun terus meningkat. Tahun ini Pertamina menÂdapatkan nilai 94,50% atau sudah termasuk kategori sangat baik. Namun Agus juga mengingatkan bahwa itu semua bukanlah jaminan tidak ada tindak pidana koÂrupsi atau penyalahgunaan jabatan.
Ìý
Manfaat dari program GCG dapat dirasakan secara langsung. Antara lain, menÂciptakan budaya bersih dan akuntabel di lingkungan pekerja maupun perusahaan, dan juga menghindari peÂrilaku Korupsi Kolusi dan NeÂpotisme (KKN). Agus Widi menyatakan, di RU II Dumai penilaian GCG sudah tidak perlu diraÂgukan lagi, hanya saja ada beberapa pekerja yang belum melaporkan seÂcara online, oleh sebab itulah dilakukan ulang sosialisasi GCG ini.
Ìý
Guna mendapatkan penÂÂjelasan yang lebih kompreÂhensif, acara ini juga mengÂundang narasumber eksÂternal dari Kejaksaan Tinggi Negeri Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai. Dengan materi mengenai penÂcegahan tinÂdak pidana korupsi pada BUMN disamÂpaikan oleh Zulkifli Lubis dari Kejaksaan Tinggi Negeri Riau, dan Joni Triyanto dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Ìý
Dalam maÂteri yang disampaikan, terÂdapat fakÂtor-faktor yang menÂdoÂrong seseorang untuk meÂlakukan tindak pidana koÂrupsi, seperti keserakahan, keÂsempatan, kebutuhan, dan untuk dipamerkan. Untuk menghindarinya, diÂperlukan penerangan hukum di lingÂkungan BUMN. Karena itu, kedua narasumber eksÂternal tersebut sangat mengapreÂsiasi Pertamina yang mengaÂdakanÌý sosialisasi di RU II Dumai ini.•RU II