JAKARTA - Bertempat di Lantai 21 Gedung Utama, pada Rabu (2/12), fungsi Legal Counsel & Compliance menyelenggarakan workshop setengah hari Legal Preventive Program. Tema yang diangkat adalah Out of Court Settlement sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Workshop dibuka oleh VP Legal Counsel Corp Matters Wahidin Nurluzia, dan ditutup oleh Chief Legal Counsel & Compliances Genades Panjaitan.
Dalam pembukaan, Wahidin menyatakan selama ini yang dikenal hanya peradilan dan arbitrase, jarang yang mengenal dan menempuh out of court settlement. Wahidin berharap ada pencerahan yang bisa diperoleh para peserta untuk mengusulkan alternatif ini sebagai solusi sengketa hukum.
Hal senada juga disampaikan Chief Legal Counsel & Compliances Genades Panjaitan ketika menutup workshop. Ia berharap penyelesaian sengketa di luar pengadilan bukan sekadar norma saja, namun juga sesuatu yang bisa diterapkan.
Workshop menghadirkan dua pemateri, yaitu Ira Idamurti dengan topik “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa/Konflik” dan Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak – JAM Perdata dan TUN Agoes Djaya dengan judul “Aspek Yuridis Penyelesaian Out of Court Settlement bagi Badan Usaha Milik Negara”.•URIP