91¾«Æ·ºÚÁϳԹÏ

Pengadaan Konsultan Survey Batas Wilayah, Topografi & Utilitas - Pengembangan Gedung Kantor Pertamina Jl. Medan Merdeka Timur 11-13 Jakarta.

Pengadaan Konsultan Survey Batas Wilayah, Topografi & Utilitas - Pengembangan Gedung Kantor Pertamina Jl. Medan Merdeka Timur 11-13 Jakarta.

PENGUMUMAN

No. Um - 2208/K20320/2016-S7

Ìý

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN

Ìý

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

Ìý

Pengadaan Konsultan Survey Batas Wilayah, Topografi & Utilitas - Pengembangan Gedung Kantor Pertamina Jl. Medan Merdeka Timur 11-13 Jakarta

Ìý

KualifikasiÌý Kecil / K (Kekayaan Bersih > Rp. 1 Miliar)
Klasifikasi Jasa Perencana Konstruksi
BidangÌý Jasa Survey
SubÌý Bidang Q.06.01ÌýÌýÌýÌý Jasa Survey Permukaan

Q.06.02ÌýÌýÌýÌý Jasa Pembuatan Peta
Q.06.03ÌýÌýÌýÌý Jasa Survey Bawah Tanah

Ìý

Ìý

PendaftaranÌý dilaksanakan padaÌý :

TanggalÌýÌý

16 s.d 18 November 2016

WaktuÌý 08.00 s.d 15.00Ìý WIB
TempatÌýÌý Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group

Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

Ìý

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A.ÌýÌýÌý SYARAT UMUM

1.ÌýÌýÌý Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  • Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
    Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

2.ÌýÌýÌý Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

  1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan
  2. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di downloadÌý di website Pertamina e-Procurement:

Ìý

Ìý

B.ÌýÌýÌý Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Manager Strategic Sourcing.
  2. Melampirkan pengalaman kerja di bidang sejenis minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Ìý

Catatan :

  1. Khusus untuk perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium):
    • Penyedia Barang/Jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm);
    • Surat perjanjian kerjasama operasi/kemitraan ditandatangani oleh seluruh anggota kemitraan;
    • Pihak yang mewakili kemitraan (lead firm) merupakan perusahaan dalam negeri yang memiliki persyaratan sesuai peraturan sektoral;
    • Prakualifikasi dilakukan kepada semua perusahaan yang tergabung dalam kemitraan tersebut namun untuk sertifikasi hanya diberlakukan kepada perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sesuai perjanjian konsorsium;
    • Persyaratan prakualifikasi harus dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan.
  2. Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama.
  3. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.Ìý
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  6. Proses pengadaan ini mengacuÌý padaÌý SuratÌý KeputusanÌý DireksiÌý PT Pertamina (Persero)ÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌýÌý No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Pengumuman ini dapat dibaca pada Web Site www.pertamina.com, dan papan pengumuman lobby Gedung Annex Kantor Pusat ÌýPT Pertamina (Persero).

Ìý

Ìý

Ìý

Procurement Excellence Group

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

ÌýÌýÌýÌýÌýÌý

Share this post