91¾«Æ·ºÚÁϳԹÏ

Pengumuman Pengadaan Lanjutan Upgrade Daya Listrik dan Gardu Listrik Kantor Maritime Training Center

Pengumuman Pengadaan Lanjutan Upgrade Daya Listrik dan Gardu Listrik Kantor Maritime Training Center
PENGUMUMAN PENGADAAN LANJUTAN
±·´Ç.:Ìý4506/PL/I00020/2012-S0
TanggalÌý :Ìý5 DesemberÌý2012

Ìý

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaanÌý :

Ìý

Upgrade Daya Listrik dan Gardu Listrik Kantor Maritime Training Center (MTC) PT. Pertamina (Persero)

KualifikasiÌýÌý :ÌýÌýKecil / K (Kekayaan Bersih s/d Rp.1Miliar)
MenengahÌý/ÌýMÌý(Kekayaan BersihÌýLebih DariÌýRp.1 Miliar s.d. Rp.10 Miliar)
Besar / B (Kekayaan Bersih Lebih dari Rp.10 Miliar)
KlasifikasiÌý :ÌýÌýJasaÌýPelaksana KonstruksiÌý
Bidang PekerjaanÌý :ÌýÌýElektrikalÌý

Ìý

PendaftaranÌý dilaksanakan padaÌý :

Ìý

TanggalÌý :Ìý6 & 7 DesemberÌý2012Ìý
WaktuÌý :Ìý09.00Ìý s.dÌý 15.00Ìý WIBÌý
TempatÌýÌý

:ÌýRuang Pendaftaran - Procurement Excellence Group
ÌýÌý Lantai 4 Gedung Annex, Jl.
ÌýMerdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

Ìý

Syarat - Syarat Pendaftaran :Ìý

Ìý

A.ÌýSYARAT UMUM

Ìý

a. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

Ìý

  1. MelampirkanÌýprint-outÌý(asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dariÌýwebsitee-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
  2. Melampirkan surat keterangan lulus assessment Pra KualifikasiÌýContractors Safety Management SystemÌýÌý(CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategoriÌýresiko menengah /ÌýMEDIUM RISKÌýyang masih berlaku.
  3. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkanÌýprint-outÌý(asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuaiÌýhuruf b).Ìýdibawah.

Ìý

b. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

Ìý

  1. Melampirkan copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada) dan ada pengesahan dari Departemen HukumÌý danÌý HAMÌýÌý berikutÌý copy akte yangÌý telahÌý disesuaikanÌý dengan UU No. 40 Tahun 2007.
  2. Melampirkan copy keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.
  3. Melampirkan copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP yang masih berlaku.
  4. Melampirkan copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kewajiban pajak tahun terakhir.
  6. Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
  7. Melampirkan copy laporan keuangan (Neraca, rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2011 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik lengkap dengan opininya.
  8. Melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
  9. Melampirkan formulirÌýCSMS (Contractors Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya.ÌýFormulir CSMS dapat didownloadÌýdisiniÌýÌý

Ìý

B.ÌýSyarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

Ìý

  1. Surat Permohonan sebagai peserta proses pengadaan.
  2. Memiliki pengalaman kerja di bidang instalasi listrik, perawatan peralatan listrik (trafo, capasitor bank, dll) atau pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan copy kontrak atau perikatan
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Ìý

CatatanÌý:

Ìý

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :Ìý

    a.Ìý Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnyamayoritasÌýdimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

    b.Ìý Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang sahamÌýmayoritas/pemilik modalmayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacuÌý padaÌý SuratÌý KeputusanÌý DireksiÌý PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat.

Ìý

Ìý

Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Ìý

Share this post